![]() |
Liputan24Jam - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap 2 pengedar sabu-sabu dari lokasi berbeda, Selasa (15/9/2020). Keduanya, Lodi Afrian Ramadhani Damanik (30) dan Irpan Putra alias Irpan (41), masing-masing warga Jalan Sekodok, Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar dan Huta Tongah, Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun.
AGEN POKER - Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat. "Sekitar pukul 00.30 Wib, tim Opsnal Sat Res Narkoba mendapat informasi yang menyebutkan bahwa dirumah milik Lodi di Jalan Sekodok Nagori Landbouw, sering dijadikan sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan Narkotika,"ucapnya.
BANDAR POKER - Polisi segera bergerak ke lokasi dan sekitar pukul 01.30 WIB Team Opsnal berhasil mengamankan Lodi, Dari hasil penggeledahan didalam rumah yang didampingi gamot (kepala dusun) setempat, dari dalam lemari kamar tidur ditemukan 3 paket kecil sabu-sabu seberat 0.36 gram (bruto).
AGEN CEME - Selain itu polisi juga menemukan bong yang masih terangkai dengan sebatang kaca pirex terdapat sabu sisa bakar, pipet plastik, mancis dan 6 lembar plastik klip kosong. "Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu itu dari seseorang yang bertemu di Nagori Bandar, Simalungun," katanya.
BANDAR CEME - Selanjutnya, sekitar pukul 08.30 Wib, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Simalungun kembali mendapat informasi bahwa ada seorang pengedar sabu-sabu di Huta Tongah, Nagori Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok . Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera bergerak ke lokasi untuk melakukan peyelidikan.
AGEN DOMINO - Tiba disana, petugas langsung melakukan penggrebekan dan dari dalam rumah diamankan seorang pria yang mengaku bernama Irpan Putra alias Irpan. Setelah dilakukan penggeledahan didalam rumah, polisi menemukan 12 paket sabu-sabu seberat 9,40 gram (bruto), 1 plastik klip sedang berisi 13 bungkus plastik klip kosong, dompet, sebatang pipet plastik, 1 unit Hp Vivo warna merah hitam.
BANDAR DOMINO - "Hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa sabu-sabu itu adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki di Kota Medan. Dia mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara memesan melalui HP lalu dikirim melalui bus,"tutupnya.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar