Melakukan Transaksi Sabu, Rumah Pria 30 Tahun Ini Digrebek - LIPUTAN24JAM

Breaking

Senin, 03 Agustus 2020

Melakukan Transaksi Sabu, Rumah Pria 30 Tahun Ini Digrebek

Melakukan Transaksi Sabu, Rumah Pria 30 Tahun Ini Digrebek

Liputan24Jam - Budi Wijaya alias Kecol (30), tidak berkutik saat di grebek Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, di kediamannya di kawasan Batu Enam , Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Rabu (29/7/2020) sekitar pukul 21.30 Wib.

AGEN POKER - Polisi melakukan penggrebekan setelah mendapat laporan dari informasi bahwa Kecol menjalankan bisnis haram menjual narkoba di kediamannya tersebut. 

"Satres Narkoba Polres Simalungun melakukan penggrebekan ke TKP setelah mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki sering melakukan transaksi sabu-sabu dirumahnya di Batu Enam, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar," kata Kasubbag Humas Polres Simalungun, AKP Lukman Hakim Sembiring, Minggu (2/8/2020). 

BANDAR POKER - Saat polisi tiba dilokasi, Budi Wijaya sedang berada di teras rumahnya. "Personel melakukan penggeledahan badan, namun tidak ditemukan barang bukti yang berhubungan dengan narkotika," jelasnya.

. . AGEN JUDI TERPERCAYA DENGAN PERLAYANAN TERBAIK || LINK ALTERNATIF : WWW.SARANGJIN.COM & WWW.RUMAHJIN.COM || INFO HUB. WA : +855 95 897 805 . .
AGEN CEME - Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar Kecol duduk. Dari ats tanah dekat pot bunga akhirnya ditemukan satu paket sabu-sabu dan 3 plastik klip kosong. 

BANDAR CEME - Mendapat barang bukti tersebut, polisi kemudian mengintrogasi Budi Wijaya. "Tersangka menjelaskan bahwa narkotika jenis sabu-sabu itu adalah miliknya yang dilemparkan ketika melihat personel datang," lanjut Lukman.

AGEN DOMINO - Hasil introgasi lebih lanjut, Kecol mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial TM yang beralamat di kawasan Tanah Gambus, Kabupaten Batubara.

"Personel sempat melakukan pengembangan jaringan untuk mencari TM di daerah Gambus Batubara, namun tidak ditemukan,"ucapnya Lukman.

BANDAR DOMINO - Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 1 paket sabu-sabu seberat 0,29 gram (bruto),3 plastik klip kosong, 1 Unit HP merk Xiaomi warna putih. Berikut barang bukti, petugas kemudian memboyong Kecol ke Kantor Satres Narkoba Polres Simalungun di Raya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar