Liputan24jam - Pria berinisiap HP (27) ini yang merupakan warga Dusun II, Desa Jati Seronoh, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang tidak sempat menikmati hasil kejahatannya. Personel Sat Polresta Deliserdang meringkusnya hanya berselang 3 jam usai mencuri 1 unit sepedamotor, Sabtu (11/7/2020) kemarin.
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus mengatakan, HP mencuri sepedamotor Yamaha NMax, BK 2961 XAZ, milik Jowanda Pratama (22), warga Dusun I Senayan, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai, Sabtu (11/7/2020) sekitar pukul 12.00 Wib.
AGEN POKER - "Kala itu, korban sedang bekerja di Toko Ponsel Xiaomi Store, Jalan Bakaran Batu, Lubukpakam. Karena situasi toko ramai pengunjung, korban pun tidak memperhatikan kunci kotak sepedamotornya yang terletak di atas meja," ucap Muhammad Firdaus.
Kesempatan itu dimanfaatkan HP yang datang ke toko tersebut dengan berpura-pura akan membeli. Melihat ada kesempatan, HP langsung mengambil kunci kontak Yamaha NMax milik Joko dan langsung keluar diam-diam.
.
.
.
.
BANDAR POKER - "Korban baru saja menyadari sepedamotornya hilang ketika pengunjung toko mulai sepi. Menyadari hal tersebut, korban langsung membuka rekaman CCTV dan megetahui ciri-ciri pelaku dan kemudian melaporkannya ke Mapolresta Deli Serdang, jelas Firdaus.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mendapat informasi tentang keberadaan tersangka. Selanjutnya, polisi melakukan pengejaran dan berhasil menemukan HP di Jalan Karakatau, Medan sedang mengendarai sepedamotor Yamaha NMax milik Joko.
AGEN CEME - Polisi kemudian melakukan penangkapan dan langsung menginterogasi HP yang kemudian mengakui perbuatannya telah mencuri sepedamotor tersebut dari depan Toko Ponsel Xiaomi Store Lubukpakam.
"Pada saat diamankan, tersangka telah membuka nomor polisi yang terdapat pada sepedamotor tersebut, jelasnya. Selanjutnya, polisi memboyong HP berikut barang bukti sepedamotor Yamaha NMax warna merah, dengan BK 2961 XAZ, ke Mapolresta Deliserang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
BANDAR CEME - Akibat perbuatannya, HP dijerat pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
"Kepada masyarakat, saya mengimbau agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan, khususnya sepeda motor saat berada di area parkiran dimana saja, guna mencegah tindakan kejahatan pencurian sepedamotor,"tutup Kompol Muhammad Firdaus.
"Kepada masyarakat, saya mengimbau agar menggunakan kunci ganda pada kendaraan, khususnya sepeda motor saat berada di area parkiran dimana saja, guna mencegah tindakan kejahatan pencurian sepedamotor,"tutup Kompol Muhammad Firdaus.



Tidak ada komentar:
Posting Komentar